Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai wujud penguatan sinergi daerah dalam menghadapi ancaman narkoba yang kian serius. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Forkopimda, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba berjalan terpadu dan berkelanjutan.

Dalam rakor tersebut, dibahas sejumlah strategi utama, antara lain penguatan pencegahan berbasis masyarakat, peran aktif pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui pendekatan ini, Pemkab Bondowoso menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak destruktif narkotika.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan bahwa ancaman narkoba telah merata di hampir seluruh daerah, sehingga diperlukan langkah lebih tegas, sistematis, dan terukur di tingkat daerah. Ia menekankan, sejak 2015 DPRD telah memperkuat landasan regulasi, antara lain dengan mendorong persyaratan bebas narkoba dan HIV bagi calon kepala desa sebagai bagian dari upaya preventif di tingkat pemerintahan desa.
Ahmad Dhafir juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal pemerintahan itu sendiri, baik legislatif maupun eksekutif. Tes narkoba rutin bagi anggota DPRD dan pejabat pengelola anggaran, termasuk pasca pelantikan, dinilai penting untuk memastikan integritas aparatur dan memberi contoh nyata kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, mengapresiasi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang mendorong pelaksanaan tes narkoba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah penguatan keteladanan aparat pemerintah. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan kebijakan tegas, terukur, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga ASN wajib tampil sebagai sosok yang bersih dan berintegritas.
Sekda juga mengusulkan agar persyaratan administrasi jabatan, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, diperkuat dengan hasil tes narkoba, khususnya pada tahap seleksi akhir jabatan. Bahkan, ia mendorong pelaksanaan tes narkoba secara mendadak dalam forum-forum rapat koordinasi perangkat daerah agar hasilnya objektif dan tidak dipengaruhi persiapan tertentu.
Melalui rakor P4GN ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Forkopimda, Bakesbangpol, dan seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat edukasi bahaya narkoba, pengawasan lingkungan, pengembangan desa bersinar (bersih narkoba), serta penegakan hukum yang lebih terpadu. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mewujudkan Bondowoso yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.