Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

Fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan tehnis di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri, lembaga pemerintahan dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umatberagama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku,umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daeraH
  5. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Bondowoso
  6. Perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan
  7. Perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dari partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik
  8. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial
  9. Perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ideologi pancasila dan karakter kebangsaan
  10. Perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya
  11. Perumusan kebijakan dan fasilitasi, pemantauan, mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait di bidang pencegahan, penyalahgunaan barang terlarang (Narkotika dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati